Pajak atas Keuntungan Penjualan Saham PT Tertutup (Non Bursa)

pajak capital gain saham pt tertutup non bursa
freepik

Pertanyaan

Saya membeli saham di PT X yang tidak dijual di bursa efek (tertutup) dari salah satu pemegang sahamnya di harga sesuai ekuitas bersih, misalnya Rp1.000/lembar. Setelah beberapa tahun, PT X mengalami keuntungan yang menyebabkan nilai ekuitas bersih meningkat ke harga Rp1.500/lembar. Jika pada saat itu saya jual saham saya sesuai nilai ekuitas bersih yaitu Rp1.500/lembar, keuntungan tersebut dikenakan pajak apa?

Jawaban

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa atas keuntungan dari pengalihan harta (termasuk saham) merupakan objek PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

Merujuk memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d, keuntungan ditentukan dari selisih harga jual dengan harga atau nilai perolehan. Sebagai contoh, pada transaksi di atas harga perolehan saham adalah Rp1.000/lembar, sedangkan harga jual adalah Rp1.500/lembar. Maka dari itu, keuntungan yang diperoleh adalah Rp500/lembar.

Pada kasus ini, PT X merupakan perseroan tertutup. Pemajakan terkait transaksi saham perusahaan perseroan tertutup tidak diatur secara khusus seperti transaksi saham yang dijual di bursa efek. Dengan demikian, atas keuntungan atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham PT tertutup akan digunggung atau digabung dengan penghasilan lainnya, lalu dikenakan pajak pada saat penghitungan PPh Tahunan. Keuntungan atau capital gain tersebut dikenakan PPh secara umum, yakni sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif progresif berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan tarif 22% berlaku bagi wajib pajak badan.

Pelaporan Keuntungan Penjualan Saham Non Bursa dalam SPT Tahunan

Keuntungan pengalihan saham non bursa dilaporkan sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya yang tidak bersifat final Sebagai contoh, apabila Anda menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770 S, capital gain dari penjualan saham non bursa dilaporkan pada Form 1770 S-I bagian A, Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Pelaporan Saham Non Bursa pada SPT Tahunan yakni pada Bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Saham Non Bursa

Pada tahun 2023, Tuan A (TK/0) memperoleh penghasilan neto dari pekerjaannya sebagai karyawan sebesar Rp300.000.000. Selain itu, ia memperoleh keuntungan atas pengalihan saham yang dimiliki pada PT X sebesar Rp10.000.000. Saham tersebut tidak dijual di bursa efek. Penghasilan Tuan A sebagai karyawan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp32.900.000. Penghitungan PPh Orang Pribadi Tuan A untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Penghasilan Neto (sebagai karyawan) = Rp300.000.000

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (keuntungan penjualan saham) = Rp10.000.000

Penghasilan Neto Seluruhnya = Rp310.000.000

PTKP = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak =Rp256.000.000

PPh Terutang = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp190.000.000) + (25% x Rp6.000.000) = Rp33.000.000

Kredit PPh Pasal 21 = Rp32.900.000

PPh Kurang (Lebih) Bayar = Rp100.000

Dengan tambahan penghasilan neto dari penjualan saham non bursa, serta kredit pajak PPh Pasal 21, jumlah pajak yang masih harus dibayar Tuan A untuk tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp100.000.

Artikel Terkait